
Papua adalah sebuah provinsi terluas Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Papua atau bagian paling timur Papua Bagian Barat (dulu Irian Jaya). Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini.
Provinsi Papua dulu mencakup seluruh wilayah Papua Bagian barat, namun
sejak tahun 2003 dibagi menjadi dua provinsi dengan bagian timur tetap
memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya memakai nama Papua Barat.
Papua memiliki luas 808.105 km persegi dan merupakan pulau terbesar
kedua di dunia dan terbesar pertama di Indonesia.
https://id.wikipedia.org/wiki
kita
tidak bisa menutup mata untuk papua, bagaimana saudara-saudara kita
disana begitu tertinggal, walaupun begitu subur dan kaya nya papua, tapi
begitu miris kehidupan dan pendidikan disana, apakah salah mereka
ataukah salah penguasa negara ini.

Sejak tahun 2001, Papua dibagi ke dalam beberapa kabupaten dalam rangka otonomi khusus. Segera setelah pembagian tersebut banyak perusahaan kayu memasuki Papua. Tahun 2001, Departemen Kehutanan mensahkan konsesi penebangan (HPH, Hak Pengusahaan Hutan) kepada 54 perusahaan baru. Perusahaan-perusahaan tersebut membagi-bagi Papua dibawah sepengetahuan mereka sendiri. Mereka bersama-sama menguasai sepertiga dari luas total wilayah Papua. Menurut data pemerintah, HPH lebih dari 14 juta hektar dialokasikan kepada perusahaan kayu: diantarnya di daerah Kepala Burung, di wilayah sekitar Teluk Bintuni, di wilayah Utara, dan di wilayah Selatan di kabupaten Boven Digul dan Mappi. Pengecualian berlaku hanya di daerah daratan tinggi. Hampir satu juta hektar berada di tangan industri kertas, dan lebih dari setengah juta hektar milik perusahaan perkebunan. Ditambah lagi ada beberapa konsesi untuk pertambangan. (lihat juga peta HPH di http://www.papuaweb.org/gb/peta/fwi/05.jpg). Izin konsesi lahan menunjukkan bahwa untuk Industri kayu (HPH), 14.410.351 ha; Industri kertas (HTI), 916.397 ha; dan Perkebunan (HGU), 570.497 ha. Hal ini menunjukkan bahwa tanah dan hutan Papua dibagi-bagi seperti ‘kue, atas nama pembangunan. Pertanyaannya adalah masyarakat adat pemilik hak itu dapat apa dari ‘kue’ yang dibagi-bagi itu?
Pembagian „kue Papua“ berdasarkan HPH mempunyai beberapa dampak yang tidak diinginkan. Dalam periode 2001 sampai 2008, jadi hanya dalam waktu tujuh tahun, penebangan sah oleh HPH meningkat sekitar sepuluh kali lipat. Karena izin HPH pada umumnya yang mendasari tindakan penyalahgunaan, maka penebangan liar juga telah meningkat drastis, hingga 90%; tidak ada daerah lain di Indonesia dengan prosentase yang begitu tinggi. Karena itu, impor kayu tropis liar dari Indonesia seringkali berarti sumbernya adalah Papua. Jika hutan Papua yang mempunyai keanekaragaman hayati luarbiasa dan unik terus-menerus dimusnahkan dengan begitu pesat, maka punahnya hutan dalam beberapa tahun mendatang menjadi jelas.
Dalam beberapa tahun terakhir ini penebangan hutan telah merubah kehidupan masyarakat adat dalam waktu sangat singkat. Masyarakat kehilangan hutan, sekaligus kehilangan akses pemanfaatan sumber-sumber daya, yaitu sagu, akar-akaran, binatang buruan, dan tanaman serat. Konflik baru telah muncul yang menghancurkan harapan untuk masa depan. http://www.papuamnukwar.org/tanah-dan-hutan-papua-seperti-kue/

alamnya di ratakan untuk membangun peradaban maju di pulau lain.
NGANTUK.. BSOK DILANJUT.. AYO KE PAPUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar